136 Kuwu Perpanjangan Masa Jabatan Resmi Dilantik

- Wartawan

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Sebanyak 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Upacara pelantikan berlangsung pada Rabu (22/5/2024) di Pendopo Indramayu dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah serta tokoh masyarakat.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menegaskan pentingnya melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di setiap desa.

“Para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya,” tegas Nina Agustina.

Baca Juga :  Berikut! Kilang Pertamina Balongan Hadir di Kirab Tunggul Pataka, Saksikan Kemeriahan HUT Indramayu ke-497

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam menyukseskan sepuluh program unggulan daerah. Penggunaan dana desa, menurutnya, harus mendukung program-program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bupati Nina juga mengingatkan para Kuwu untuk fokus pada penyelesaian masalah kemiskinan di desanya masing-masing.

“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul, termasuk kemiskinan ekstrem,” tambahnya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, menjelaskan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Management Walkthrough di Kilang Balongan: Pertamina Siap Hadapi Tantangan Energi Global

“Pada Pasal 118 huruf e dijelaskan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.

Eka Munandar, Kuwu Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Nina Agustina.

“Kami siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” kata Eka.

Hal serupa diungkapkan oleh Rustani, Kuwu Desa Jayamulya Kecamatan Kroya. Ia menegaskan bahwa para Kuwu yang telah dikukuhkan siap berkolaborasi dan bersinergi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya
Ratusan Pemancing Berebut 250 kg Ikan Emas di Lomba Mancing Pertamina Balongan
KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029
Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan
Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu
BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025
Pertamina: Tidak Boleh Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Sekitar Kilang
Siap Berantas Segala Bentuk Perjudian Jadi Komitmen Polsek Kedokanbunder
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:30 WIB

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:07 WIB

KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:28 WIB

Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:32 WIB

Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:07 WIB

BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Olahraga

Serikat Pekerja Pertamina RU VI Gelar Turnamen Voli

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:01 WIB