Posmetro.co.id – Setiap tanggal 28 September, dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional atau International Right to Know Day. Peringatan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya hak akses publik terhadap informasi dan mendorong transparansi pemerintah di seluruh dunia. Diinisiasi pada tahun 2002 oleh kelompok advokasi kebebasan informasi global, hari ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersama-sama menegakkan prinsip-prinsip keterbukaan.
Di Indonesia, hak untuk mengakses informasi publik diakui sebagai salah satu hak fundamental warga negara melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mengatur bagaimana masyarakat dapat meminta dan memperoleh informasi dari lembaga pemerintah, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Hari Hak untuk Tahu Internasional pertama kali dideklarasikan pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria, oleh Jaringan Advokasi Kebebasan Informasi Global (Freedom of Information Advocates Network – FOIAnet). Sejak saat itu, peringatan ini diadopsi secara global oleh berbagai negara dan organisasi yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi dan transparansi.
Hari ini menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran tentang keterbukaan informasi di era digital, di mana akses terhadap data dan informasi semakin menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan demokrasi yang sehat. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui keputusan yang diambil oleh pemerintah, tetapi juga proses di balik pengambilan keputusan tersebut.
Indonesia termasuk salah satu negara yang mendukung transparansi pemerintah dengan mengesahkan UU KIP pada tahun 2008. UU KIP memberikan jaminan hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, baik pusat maupun daerah. Melalui undang-undang ini, pemerintah diharuskan menyediakan informasi secara proaktif, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik.
Komisi Informasi di tingkat pusat dan daerah juga berperan penting dalam memastikan hak akses informasi dijalankan dengan baik. Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan lembaga publik, serta memastikan lembaga pemerintah mematuhi ketentuan keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi di Indonesia semakin relevan di tengah upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, mengurangi korupsi, dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Dalam konteks ini, Hari Hak untuk Tahu menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi pemerintahan yang baik.
Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang mendukung hak atas informasi, sejumlah tantangan perlu dihadapi dalam implementasinya, antara lain:
- Kurangnya Pemahaman Publik: Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari hak mereka untuk mengakses informasi publik. Kesadaran mengenai UU KIP dan mekanisme permintaan informasi masih terbatas, terutama di wilayah pedesaan.
- Respons Lambat dari Badan Publik: Tidak semua badan publik mematuhi kewajiban untuk memberikan informasi secara cepat dan terbuka. Banyak permintaan informasi tidak direspons dalam waktu yang wajar atau bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas.
- Informasi yang Tidak Lengkap: Beberapa institusi pemerintah hanya memberikan data secara parsial atau menyensor bagian-bagian yang dianggap sensitif, sehingga informasi yang diterima masyarakat tidak utuh.
- Korupsi dan Keengganan Transparansi: Di beberapa kasus, resistensi terhadap keterbukaan informasi datang dari pejabat yang ingin mempertahankan rahasia tertentu untuk menghindari pengawasan publik. Untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu ada upaya lebih lanjut dari pemerintah, masyarakat sipil, dan media. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk:
- Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan pengetahuan publik tentang hak mereka atas informasi publik dan cara menggunakan UU KIP. Ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, pelatihan, dan penyebaran informasi di media sosial.
- Memperkuat Lembaga Pengawas: Komisi Informasi perlu diperkuat dalam kapasitas dan otoritasnya untuk menindaklanjuti sengketa informasi. Badan publik harus diberi sanksi lebih tegas jika tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
- Transparansi Proaktif: Badan pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam menyediakan informasi secara terbuka melalui situs web dan platform digital mereka.
Di era digital, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Namun, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru terkait hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menyediakan informasi yang akurat, tetapi juga melawan penyebaran informasi yang salah.
Salah satu langkah yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia adalah membentuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan integritas dan transparansi layanan publik. Melalui SPBE, diharapkan akses publik terhadap informasi menjadi lebih cepat dan terpercaya. Selain itu, penggunaan aplikasi keterbukaan informasi seperti LAPOR! dan layanan e-government lainnya mempermudah akses informasi publik. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah atau mendapatkan informasi langsung dari pemerintah.
Hari Hak untuk Tahu Internasional mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi dan hak publik untuk mengetahui. Di Indonesia, meskipun ada landasan hukum yang kuat melalui UU KIP, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Namun, dengan mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat lembaga pengawas, dan meningkatkan teknologi keterbukaan, Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif.
Transparansi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan budaya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Akses informasi yang mudah dan akurat adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak ini terpenuhi demi kesejahteraan bersama.
Penulis : Dillaw
Editor : Ahdyoura