Posmetro.co.id – INDRAMAYU Salah satu program unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina, Lacak Aset Daerah (La-Da) telah menunjukkan pencapaian yang baik selama tiga tahun ini.
Hal ini terbukti dari catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang telah membuat 467 sertipikat bidang tanah dengan total Rp202,4 Miliar dari 2021 hingga 2023.
Menurut Kepala BKAD, Woni Dwinanto, La-Da merupakan salah satu jalan untuk mencari, mendokumentasikan, sekaligus menertibkan berbagai aset.
“Aset itu tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, dan desa bahkan yang tersebar di berbagai wilayah yang selama ini tidak terdeteksi,” ungkap Woni Dwinanto, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (25/3/2024).
Woni menambahkan selama beberapa tahun ke belakang ini potensi kehilangan aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sangat besar.
Namun berkat La-Da, lanjutnya, BKAD selaku perangkat daerah yang ditugasi dan diberi tanggung jawab untuk menjalankannya menunjukkan hasil yang sudah terlihat.
“Dalam pelacakan aset di lapangan kami secara maraton terus dibantu oleh perangkat daerah, kecamatan, dan desa serta Kantor Pertanahan. Alhamdulillah selama tiga tahun ini hasilnya sudah terlihat, dan kami akan terus lakukan pelacakan dan penertiban serta pendokumentasian terhadap aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tambah Woni.
Woni kemudian menunjukkan data capaian tersebut. Ia menunjukkan data pada tahun 2021 dimana BKD berhasil menyertipikat 76 bidang tanah senilai Rp14,03 miliar.
Hal ini berlanjut pada tahun 2022 yang berhasil menyertipikat 183 bidang tanah senilai Rp138,3 miliar. Pada tahun 2023, sebanyak 208 bidang tanah senilai Rp50,1 miliar.
“Kalau ditotal sejak 2021 hingga sekarang, sudah ada 467 bidang tanah yang sudah disertipikat dengan nilai Rp202,4 miliar,” terang Woni.
Menurut Woni, program La-Da yang digagas Bupati Nina Agustina ini sangat bermanfaat sehingga harapannya agar terwujud Indramayu Bermartabat bisa terealisasi.
Woni juga berharap agar semua pihak yang diberi fasilitas aset daerah bisa merawat, menjaga, dan tidak disalahgunakan. Karena aset tersebut didapatkan atau dibeli menggunakan uang negara.