Bukan Sekadar Tilang, Operasi Zebra 2024 Punya Misi Lebih Besar! Cari Tahu Apa Itu!

- Wartawan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, Polres Indramayu menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024. Operasi ini memfokuskan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran tertentu dengan penilangan manual, sebagai upaya mengendalikan perilaku berkendara yang melanggar aturan. Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam operasi ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil agar pengendara tidak hanya takut pada sanksi, melainkan juga memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Berdayakan Masyarakat Lewat 3 Program, CSR Pertamina RU VI Raih Green Awards 2025

“Kami lebih memprioritaskan teguran bagi pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, pada Kamis (10/10/2024), sebagaimana dilansir dari situs resmi Polri.

Selain pendekatan manual, penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap digunakan untuk menjaring pelanggar. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra kali ini meliputi:

  1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga :  Harapan Dirut Ady Setiawan untuk Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Indramayu

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui penilangan, baik secara manual maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan para pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Mari kita bersama-sama ciptakan keselamatan di jalan raya. Tertib berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi demi keselamatan kita bersama,” tutup Ryan.

Berita Terkait

Dukung Pelayanan Maksimal, Kilang Balongan Beri Pelatihan Bahasa Isyarat
11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi
Lucky Hakim Bahas Rencana Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati
Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas
Pemkab Indramayu Perbaiki Jalan Tembaga Raya
Eceng Gondok Kini Menghilang Dari Waduk Bojongsari Indramayu
Kejari Bersama Pemkab Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara
Lucky Hakim,Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pembangunan Kabupaten Indramayu
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:30 WIB

Dukung Pelayanan Maksimal, Kilang Balongan Beri Pelatihan Bahasa Isyarat

Rabu, 23 April 2025 - 20:18 WIB

11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi

Selasa, 22 April 2025 - 14:57 WIB

Lucky Hakim Bahas Rencana Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas

Senin, 21 April 2025 - 14:05 WIB

Eceng Gondok Kini Menghilang Dari Waduk Bojongsari Indramayu

Berita Terbaru

Bisnis

Kilang BalonganTerus Kampanyekan Aspek Keselamatan Kerja

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:55 WIB

Daerah

11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:18 WIB

Daerah

Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:19 WIB