Bukan Sekadar Tilang, Operasi Zebra 2024 Punya Misi Lebih Besar! Cari Tahu Apa Itu!

- Wartawan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan, Polres Indramayu menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024. Operasi ini memfokuskan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Petugas di lapangan diberikan kewenangan untuk menindak pelanggaran tertentu dengan penilangan manual, sebagai upaya mengendalikan perilaku berkendara yang melanggar aturan. Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam operasi ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil agar pengendara tidak hanya takut pada sanksi, melainkan juga memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Pertamina RU VI Balongan Salurkan Hewan Qurban, Sekber FWI Sampaikan Terima Kasih

“Kami lebih memprioritaskan teguran bagi pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan, seperti pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabagops Korlantas Polri, pada Kamis (10/10/2024), sebagaimana dilansir dari situs resmi Polri.

Selain pendekatan manual, penegakan hukum berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap digunakan untuk menjaring pelanggar. Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra kali ini meliputi:

  1. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengendara yang tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
  5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga :  Dinas PUPR Indramayu Tuntaskan Target Dalam Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati Nina

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui penilangan, baik secara manual maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan para pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Mari kita bersama-sama ciptakan keselamatan di jalan raya. Tertib berkendara bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi demi keselamatan kita bersama,” tutup Ryan.

Berita Terkait

Kilang Balongan dan Pemda Indramayu Adakan Diskusi Bahas Buffer Zona
Dukung Swasembada Lahan Tambak Jadi Pertanian 
Apresiasi Kilang Balongan Ciptakan Ruang Inklusi bagi Penyandang Disabilitas
Tolak Pengosongan Gedung GPI,Persatuan Wartawan Indramayu Adakan Unras
21 Organisasi Pers Indramayu Siap Gelar Demo Besar Di Pendopo
Pertamina Balongan Kolaborasi Dengan Kejaksaan Negri Indramayu
DPRD Indramayu Dukung Wartawan Tetap Tempati Gedung GPI
Sah, Polemik Kelompok Tani ” Sri Merta ” Singakerta Diputuskan Ada Reshuffle, Ini Penggantinya 
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:23 WIB

Kilang Balongan dan Pemda Indramayu Adakan Diskusi Bahas Buffer Zona

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:06 WIB

Dukung Swasembada Lahan Tambak Jadi Pertanian 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:26 WIB

Apresiasi Kilang Balongan Ciptakan Ruang Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:10 WIB

Tolak Pengosongan Gedung GPI,Persatuan Wartawan Indramayu Adakan Unras

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:26 WIB

Pertamina Balongan Kolaborasi Dengan Kejaksaan Negri Indramayu

Berita Terbaru

Nasional

Wujud Komitmen Pertamina Tingkatkan Daya Saing Masyarakat

Rabu, 9 Jul 2025 - 06:54 WIB

Daerah

Dukung Swasembada Lahan Tambak Jadi Pertanian 

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:06 WIB