Dilarang Mengambil Gambar di Rumah Sakit? Jelas Boleh, Begini Penjelasannya

- Wartawan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id | Opini – Kerap ditemui di dinding maupun di tepat rumah sakit tulisan “Dilarang Untuk Mengambil Gambar/Foto/Video di Area Rumah Sakit” selanjutnya dalam tulisan imbauan tersebut mencantumkan regulasi, seperti:

1. UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 48 dan 51.

2. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 40

Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh pihak Rumah Sakit selaku pelaku usaha, karena ingin memberikan kenyamanan maupun memproteksi kinerja seorang dokter serta kerahasiaan identitas Pasien.

Jika kita telaah, Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tersebut berkaitan dengan kerahasiaan informasi kedokteran dan pasien. Sedangkan UU 36 Tahun 1999 menjelaskan tentang penyadapan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Baca Juga :  Kilang Balongan Gaspol! Grand Forum CIP 2024 Hasilkan Inovasi Gemilang dan Raih Predikat Gold

Jadi undang-undang tersebut tidak ada kaitannya dengan praktik jurnalistik. Adapun bagi wartawan yang sedang melakukan investigasi di rumah sakit tetap bisa menjalankan Profesinya dengan memperhatikan rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun apabila dengan penunjukkan identitas sebagai seorang wartawan itu menimbulkan dampak yang negatif, maka dalam pengambilan gambar/video/audio wartawan investigasi bisa melakukannya secara diam-diam. Hal ini masih diperbolehkan (di lindungi oleh UU Pers selama dokumentasi tersebut tidak disebarluaskan) serta didapati nilai urgensinya untuk kemaslahatan masyarakat, seperti membongkar kasus terjadinya mal praktek, maupun modus operandi yang berada di lingkungan rumah sakit.

Ketika data-data sudah didapatkan, sangat disarankan seorang wartawan Investigasi menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat di rumah sakit, seperti memblurkan gambar para pihak, adanya bercak darah, bahkan bila perlu alat-alat kedokteran yang terlihat berbahaya/menakutkan.

Baca Juga :  10 Peristiwa Viral yang Mengguncang Indonesia Hari Ini: Dari Aksi Nekat hingga Skandal Publik

Dalam pemberitaannya, cukup dengan menampilkan gambar ilustrasi, atau potongan gambar/video yang sudah dilakukan proses editing atau penyensoran sebelumnya. Dalam kasus ini, kesantunan, norma dan etika sangat perlu dilibatkan dalam proses produksi berita. hal tersebut dalam rangka meminimalisir persoalan yang terjadi dikemudian hari.

Adapun master gambar, video dan audio cukup disimpan dengan baik, mungkin sewaktu-waktu bisa dijadikan pembuktian di muka publik atau di hadapan pengadilan. Tentunya penunjukkan data tersebut harus dipertimbangkan terlebih dahulu jangan sampai sembarang orang mengetahuinya sehingga data tersebut bisa disalah gunakan.

Oleh: Taufid Chaniago

Penulis adalah seorang Akademisi dari STAI Sayid Sabiq Indramayu dan Anggota PD IWO Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Wujud Komitmen Pertamina Tingkatkan Daya Saing Masyarakat
Bupati Indramayu Wajibkan SKPD dan Desa Guna Wujudkan Pemerintahan Akuntabel
Kades Bunder Diadukan Mantan Istrinya Ke Polres Indramayu
Audensi ke DPRD Indramayu, RU VI dan Komisi IV Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR.
Desa Telukagung Realisasikan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 untuk Perbaikan Jalan
GM Kilang Balongan: Housekeeping hingga SIKA berperan dalam keselamatan kerja
GM Kilang Balongan pada HSP 2024 : Pemuda adalah Energi Saat Ini dan Masa Depan.
Management Walkthrough di Kilang Balongan: Pertamina Siap Hadapi Tantangan Energi Global
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:54 WIB

Wujud Komitmen Pertamina Tingkatkan Daya Saing Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 - 13:07 WIB

Dilarang Mengambil Gambar di Rumah Sakit? Jelas Boleh, Begini Penjelasannya

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:43 WIB

Bupati Indramayu Wajibkan SKPD dan Desa Guna Wujudkan Pemerintahan Akuntabel

Senin, 24 Maret 2025 - 23:45 WIB

Kades Bunder Diadukan Mantan Istrinya Ke Polres Indramayu

Sabtu, 2 November 2024 - 14:49 WIB

Audensi ke DPRD Indramayu, RU VI dan Komisi IV Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR.

Berita Terbaru

Nasional

Wujud Komitmen Pertamina Tingkatkan Daya Saing Masyarakat

Rabu, 9 Jul 2025 - 06:54 WIB

Daerah

Dukung Swasembada Lahan Tambak Jadi Pertanian 

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:06 WIB