Posmetro.co.id,INDRAMAYU – Kunjungan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi faktual terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Balareang yang berada di Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan keberlanjutan lembaga tersebut dalam mendukung pengembangan lembaga perlindungan konsumen di Jawa Barat.
Kepala Disperindag Jabar, melalui Tim Monitoring Evaluasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Jabar, Iman Sofyan dan Wawan Setiawan menyatakan bahwa verifikasi ini merupakan langkah penting untuk menilai efektivitas LPKSM Balareang dalam melayani anggota dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa LPKSM Balareang berfungsi sesuai dengan tujuan dan perannya dalam perlindungan konsumen,” ujarnya.
Verifikasi ini melibatkan tim yang terdiri dari berbagai ahli dan staf Disperindag. Mereka melakukan kunjungan langsung ke lokasi LPKSM Balareang untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat. Tim juga melakukan wawancara dengan pengurus dan anggota lembaga untuk menggali lebih dalam tentang program yang dijalankan.
“Alhamdulillah kita sudah mengunjungi Kantor Sekretariat LPKSM Balareang, kita sudah mengetahui keberadaannya dan bertemu langsung dengan para pengurusnya,” ujar Iman Sofyan perwakilan dari Disperindag Jabar.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi LPKSM Balareang untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan mereka. Dengan adanya masukan dari Disperindag selaku Pembina, sehingga lembaga ini dapat lebih optimal dalam menjalankan program-programnya.
Hasil dari verifikasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Disperindag Jabar untuk memberikan dukungan lebih lanjut kepada LPKSM Balareang. Seperti penerbitan TDLPK, pembinaan, pelatihan, serta fasilitas lainnya yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja lembaga.
Ketua LPKSM Balareang, Adi Kusmulyadi, mengungkapkan verifikasi ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif. “Kami berharap Disperindag Jabar dapat melihat langsung bagaimana kami bekerja dan berkontribusi dalam mengadvokasi dan melakukan penyuluhan tentang perlindungan konsumen di daerah kami,” tuturnya
Adi Kusmulyadi menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa LPKSM Balareang mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku. “Kami akan mengevaluasi apakah semua kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Verifikasi faktual ini juga mencakup aspek administrasi lembaga dan pelengkapan dokumen-dokumen penting lainnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas LPKSM Balareang.
Sejumlah pengurus LPKSM Balareang mengungkapkan antusiasme mereka terhadap kegiatan ini. Mereka percaya bahwa verifikasi akan membantu meningkatkan citra lembaga di mata masyarakat dan pemerintah. “Kami ingin menjadi lembaga yang lebih professional dan dipercaya,” kata Sudaryono salahsatu Anggota LPKSM Balareang.
Setelah verifikasi, Disperindag Jabar akan menyusun laporan yang berisi rekomendasi, penerbitan TDLPK, dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Laporan ini diharapkan dapat dirilis dalam waktu dekat, sehingga dapat memberi gambaran jelas tentang hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan LPKSM Balareang dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam dunia perlindungan konsumen di Indonesia khususnya di Jawa Barat. Keberadaan lembaga ini sangat penting dalam melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan produk maupun jasa dari pelaku usaha.