Posmetro.co.id – JAKARTA Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada Senin (26/2/2024) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun, Rektor Universitas Pancasila membantah terlibat dalam pelecehan seksual. Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Putri Langka menegaskan bahwa universitas berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ hingga putusan hukum ditetapkan.
“Kami menghormati pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, dan berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Putri Langka.
Laporan terkait dugaan pelecehan seksual ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dihadapkan pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah laporan tersebut. Menurutnya, berita tersebut didasarkan pada laporan yang tidak benar, dan peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
Raden Nanda Setiawan juga menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.