Indramayu, PostMetro, 5 September 2024 — Dari hasil pemberitahuan pelaksanaan putusan eksekusi Perkara No. 4/Pdt/Eks/2022/PN.idm JO No. 64/Pdt.G/2021/PN.idm, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B pada tanggal 8 Mei 2024 dengan nomor perkara No. 24/Pdt.Eks/2002/PN.idm. Eksekusi tersebut dimenangkan oleh Ibu Darinah pada Kamis, 5 September 2024, pukul 10.00 WIB, yang berlangsung di Desa Cangkring.
Pengacara Pak Toni menyampaikan bahwa bukti di lapangan untuk acara tidak sesuai dengan surat yang sudah tertera, di mana acara seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. “Kenapa eksekusi dilakukan pukul 09.00? Banyak kejanggalan-kejanggalan di lapangan. Fakta di lapangan tidak ada objek atau benda (tanah) yang dieksekusi. Karena dalam gugatan itu kenapa tidak dilampirkan Later C.505 dan Persil 8.485 sesuai dengan putusan yang ada di dalam pengadilan, 30.000 persil yang berbeda tetapi lokasi yang sama,” ungkapnya.
Terkait putusan inkrah, Bapak Tomi, AM, S.H. (kuasa hukum Tampi) menyampaikan dirinya menghargai putusan tersebut, tetapi menekankan perlunya pembuktian amar putusan yang seharusnya disandingkan dengan bukti-bukti yang ada. Bapak Toni, AM, S.H., menuturkan, “Kami minta ukur ulang. Karena dalam putusan tersebut tidak disebut objek (tanah), hanya disebut nama Ibu Darinah itu sendiri, bukan objek (tanah) milik Bapak Tampi.”
Dalam pengakuannya, sesuai fakta yang ada di 3.204, pihak kuasa hukum Toni, AM, S.H. (pengacara Pak Tampi) menegaskan, “Kami akan melakukan upaya hukum kembali.” Adapun fakta di lapangan menunjukkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dari pihak Ibu Darinah dikeluarkan pada tahun 2008, sementara dari pihak Bapak Tampi, AJB dikeluarkan pada tahun 2004 dengan luas 30.000 meter persegi. Pemindahan data dari Bapak Rusdi ke Ibu Darinah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Banyak fakta di lapangan yang menunjukkan tidak ada Persil 65. Adapun AJB sebidang tanah nomor 319, SPPT nomor 674.7 Persil 65 dengan luas 2.070 m². Sementara Persil Bapak Tampi dan Ibu Darinah jelas berbeda, pungkas kuasa hukum Tampi. “Sekali lagi kami tekankan bahwa eksekusi ada di C.505, bukan di C.547. Jelas berbeda, dan gugatan tersebut tidak menyebutkan objek (tanah) dalam gugatan yang sudah diputuskan.”
Kesaksian dari Ibu Tarkiyah, ibu kandung Bapak Tampi, menyatakan bahwa tiga tahun lalu mulai ada isu-isu yang menjadi perdebatan. Bermula dari Bapak Tampi yang membutuhkan uang dan menggadaikan tanah tersebut ke Bapak Tarjo. Singkat cerita, Bapak Tarjo ingin menanam pohon api-api, namun dilarang oleh Bapak Rusdi (suami Ibu Darinah). Kemudian Bapak Tarjo menyampaikan hal tersebut kepada Bapak Tampi. Sebagai pemilik tanah, Bapak Tampi melapor ke pihak desa untuk mengukur ulang, dan ternyata tanah miliknya yang berdekatan dengan rumah Ibu Darinah. Saat itu, yang mengukur ulang adalah Bapak PJ. Tarmudi (alm.), dan ditemukan bahwa rumah milik Ibu Darinah justru berada di tanah milik Bapak Tampi.
Perdebatan tersebut berlanjut ke desa. Bapak Tampi, yang mewakilkan dirinya kepada Bapak Rakimin, mempercayakan bahwa jika ada panggilan, dirinya tidak perlu datang. Bapak Rakimin menyampaikan agar Bapak Tampi percaya saja. Saat itu, Bapak Tampi merasa yakin karena memiliki AJB No: 35/otg/III 2004. Akta jual beli tersebut diterbitkan oleh Kakawil Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 9 Desember 2003 dengan nomor 640-2268, sesuai dengan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kaswadi, yang berusia 48 tahun, menjual tanah tersebut kepada Tampi Hermanto yang berusia 25 tahun (pihak kedua) melalui AJB yang dilaksanakan di Cangkring pada 26 Desember 2003, disaksikan oleh Bapak Abdurokhim dan Bapak Ipin Caspirin (kuasa). Bapak Kaswadi dan Bapak Tampi Hermanto (yang memberi kuasa) menyaksikan transaksi tersebut.
Ibu Tarkiyah, orang tua Bapak Tampi, menjelaskan bahwa tanah tersebut bukan warisan, melainkan dibeli oleh anaknya, Bapak Tampi, dari orang tuanya. Seperti itu, pungkas cerita dari Ibu Tarkiyah.
Penulis : Nova
Editor : Ahdyours