Posmetro.co.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri setempat telah menjalin kesepakatan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota tersebut berlangsung pada Rabu (28/2/2024) di Pendopo Indramayu, melibatkan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki signifikansi penting sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Indramayu.
Nota tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.
“Nota Kesepakatan bersama ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Nina Agustina.
Dalam konteks ini, nota kesepakatan menetapkan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.
Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pemerintahan dan mencegah terjadinya potensi penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut dirancang untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.
Arief menekankan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut.
“Silakan jika dianggap ragu atau masih belum jelas, bisa konsultasikan dahulu dengan kita agar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Arief.