Hindari Penyimpangan, Pemkab dan Kejari Indramayu Buat Nota Kesepakatan

- Wartawan

Rabu, 28 Februari 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri setempat telah menjalin kesepakatan dalam Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Pelayanan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan nota tersebut berlangsung pada Rabu (28/2/2024) di Pendopo Indramayu, melibatkan Bupati Indramayu Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki signifikansi penting sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga :  DPRD Indramayu Upayakan Peningkatan PAD Pariwisata, 'Belajar' Hingga ke Bandung Barat

Nota tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan yang dapat terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Nota Kesepakatan bersama ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu karena kita bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ungkap Nina Agustina.

Dalam konteks ini, nota kesepakatan menetapkan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu.

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pemerintahan dan mencegah terjadinya potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Baliho Bacawabup Ady Setiawan Diturunkan Relawan

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut dirancang untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.

Arief menekankan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut.

“Silakan jika dianggap ragu atau masih belum jelas, bisa konsultasikan dahulu dengan kita agar apa yang dilakukan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Arief.

Berita Terkait

Dukung Pelayanan Maksimal, Kilang Balongan Beri Pelatihan Bahasa Isyarat
11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi
Lucky Hakim Bahas Rencana Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati
Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas
Pemkab Indramayu Perbaiki Jalan Tembaga Raya
Eceng Gondok Kini Menghilang Dari Waduk Bojongsari Indramayu
Kejari Bersama Pemkab Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara
Lucky Hakim,Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Pembangunan Kabupaten Indramayu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:30 WIB

Dukung Pelayanan Maksimal, Kilang Balongan Beri Pelatihan Bahasa Isyarat

Rabu, 23 April 2025 - 20:18 WIB

11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi

Selasa, 22 April 2025 - 14:57 WIB

Lucky Hakim Bahas Rencana Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati

Senin, 21 April 2025 - 20:19 WIB

Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas

Senin, 21 April 2025 - 14:05 WIB

Eceng Gondok Kini Menghilang Dari Waduk Bojongsari Indramayu

Berita Terbaru

Bisnis

Kilang BalonganTerus Kampanyekan Aspek Keselamatan Kerja

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:55 WIB

Daerah

11 Ribu Hektar Lahan di Indramayu Siap Tanam Padi

Rabu, 23 Apr 2025 - 20:18 WIB

Daerah

Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas

Senin, 21 Apr 2025 - 20:19 WIB