Posmetro.co.id,INDRAMAYU – , Merasa sakit hati, Kepala Desa Bunder Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu pada Senin (24/3/2025) diadukan oleh Casminah, mantan istri kedes Bunder ke Sat Reskrim Polres Indramayu, pasalnya sang Kades diduga melakukan perbuatan zinah dengan salah satu artis Pantura berinisial (SI).
Saat keluar dari ruang Sat Reskrim Polres Indramayu, Casminah melalui kuasa hukumnya Tarjono SH, kepada beberapa awak media mengatakan bahwa ia telah mengadukan mantan suaminya Dedy (kades) dengan tuduhan perzinahan.
Kuasa Hukum Casminah mengatakan saat dikonfirmasi “Tanpa ada izin dari klien saya, mantan suaminya melakukan pernikahan siri,” ungkap Tarjono.
Menurut penyampaian Tarjono, bahwa casminah mengetahui mantan suaminya telah menikah siri dari unggahan Facebook akun atasnama KEKEY BATLE, diakun tersebut terlihat mantan suaminya sedang foto mesra sambil bertukar cincin dengan inisial (SI) sekira pada bulan Desember tahun 2024.
Sedangkan lanjut Tarjono, kliennya bercerai dengan kades Dedy pada bulan Maret tahun 2025.
Tarjono membeberkan, dalam proses perceraian tersebut, klienya tidak pernah menerima pemanggilan dari pengadilan Agama Indramayu. Hal ini tambah Tarjono, sangat merugikan kliennya.
“Dalam hal ini semestinya klien saya memiliki hak sanggahan untuk pembagian harta gono-gini, ibu Casminah merasa mempunyai harta bersama dengan mantan suaminya selama berumahtangga dengan saudara Dedy (kades) dan telah memiliki anak dari pernikahan tersebut,” tegas Tarjono.
“Kami datang ke Polres Indramayu ini selain mengadukan pasal pidananya, kami juga mengadukan pasal perdatanya agar persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik,” terangnya.
“Tujuannya ada upaya untuk penyelesaian secara hukum ataupun secara kekeluargaan,” tandas Tarjono.
Beberapa kali awak media berusaha menghubungi Kades Dedy via handphone untuk mengkonfirmasi perihal masalah ini, namun handphone milik Kades Dedy selalu tidak aktif sampai sekarang.