Posmetro.co.id – JAKARTA Jejak Hengki, seorang mantan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus pungli di Rutan KPK mulai terungkap, menurut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip Minggu (25/2/2024) menyebut Hengki sebagai ‘dalang’ dari kasus pungli tersebut.
Hengki, yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebelumnya pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK. Saat ini, Hengki telah beralih tugas dan bekerja di Pemerintah Daerah (pemda) DKI Jakarta.
Menurut Tumpak, Hengki memiliki peran sentral dalam kasus pungli ini. Dia menunjuk seseorang di rutan yang disebut sebagai ‘lurah’ untuk mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan juga dikoordinasikan oleh seseorang dengan julukan ‘korting’.
“Dia [Hengki] yang menunjuk lurah ini pada awalnya, dan lurah ini bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Semua terkumpul dan diserahkan kepada lurah,” ungkap Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan bahwa Hengki-lah ‘otak’ dari pungli di KPK yang membuat semuanya terstruktur. Hengki juga menentukan nilai nominal untuk pungli, yang berkisar antara Rp 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone ke dalam rutan.
Dalam sidang etik terkait kasus ini, Hengki tidak diperiksa oleh Dewas karena bukti penerimaan uang sudah cukup. Tumpak menyatakan bahwa semua yang diperiksa mengaku, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan tambahan terhadap Hengki.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi bahwa Hengki tidak lagi menjadi pegawai mereka sejak tahun 2022. Hengki kini bertugas sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang, menyatakan, “Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin terhadap pegawai tersebut jika memang terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.”
Hator mengakui bahwa Hengki sebelumnya pernah bertugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta sebelum ditugaskan di KPK pada tahun 2018. Namun, pada tahun 2022, Hengki beralih status menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta.
KPK juga memberikan tanggapan terkait Hengki, menyatakan bahwa sosok ini sedang diproses oleh mereka. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus pungli ini dan menyampaikan bahwa proses ini akan tetap transparan.
Sejauh ini, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK, dan KPK berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan media dalam mengawal proses hukum ini.