Indramayu,Posmetro.co.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya memberantas korupsi dengan mengimplementasikan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam upaya tersebut, delapan area strategis menjadi fokus utama untuk mencegah korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Beberapa area yang menjadi perhatian utama dalam pembangunan ZI antara lain: Manajemen Perubahan,Penataan Tatalaksana,Penataan Manajemen SDM,Penguatan Akuntabilitas Kinerja,Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Selain itu, delapan area pencegahan korupsi yang perlu mendapat perhatian khusus meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 6 huruf (b) dan Pasal 8 huruf (b) dan (e), diatur koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Pencegahan korupsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi dan memetakan potensi kerawanan pada tiap pemerintah daerah,” jelas Nina Agustina, dalam rapat di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, Selasa (10/9/2024). Ia menambahkan, sinergi antara kepala perangkat daerah, pejabat, ASN, legislatif, dan stakeholder terkait adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Evaluasi Implementasi Zona Integritas
Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II, Bahtiar Ujang Purnama, juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas penerapan Zona Integritas di Pemkab Indramayu. Implementasi yang baik akan berdampak positif pada kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pelaksanaan ZI diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center of Prevention (MCP), yang menjadi indikator kunci dalam percepatan pencegahan korupsi,” ujar Bahtiar. Pada 2023, indeks SPI Kabupaten Indramayu tercatat berada di peringkat ke-16 dengan skor 70,63, sementara capaian MCP mencapai 79,76. Namun, Bahtiar menggarisbawahi bahwa masih ada beberapa indikator yang belum optimal dan memerlukan intervensi lebih lanjut.
Komitmen Pemkab Indramayu
Sebagai langkah nyata, Komitmen Zona Integritas juga dibacakan oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman, disaksikan oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Pada kesempatan itu, 73 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) juga diserahkan oleh Kantor Pertanahan Indramayu kepada Pemkab, diterima langsung oleh Bupati Nina Agustina.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Indramayu semakin menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.