Parliamentary Threshold Dicabut MK, Berlaku di Pemilu 2029

- Wartawan

Jumat, 1 Maret 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan perubahan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menggugat penerapan ambang batas 4 persen, menganggap bahwa ketentuan tersebut dapat menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Baca Juga :  Kemenpan RB Berikan Penghargaan pada Pemkab Indramayu Atas Tata Kelola SPBE

MK dalam putusannya menilai bahwa ambang batas empat persen yang diatur dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, selama telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen perlu memperhatikan lima poin prasyarat. Pertama, desain perubahan harus digunakan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Desa Telukagung Realisasikan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 untuk Perbaikan Jalan

Kedua, perubahan tersebut harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus dilakukan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Terakhir, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna.

Berita Terkait

Audensi ke DPRD Indramayu, RU VI dan Komisi IV Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR.
Desa Telukagung Realisasikan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 untuk Perbaikan Jalan
GM Kilang Balongan: Housekeeping hingga SIKA berperan dalam keselamatan kerja
GM Kilang Balongan pada HSP 2024 : Pemuda adalah Energi Saat Ini dan Masa Depan.
Management Walkthrough di Kilang Balongan: Pertamina Siap Hadapi Tantangan Energi Global
Kilang Balongan Gaspol! Grand Forum CIP 2024 Hasilkan Inovasi Gemilang dan Raih Predikat Gold
Kilang Balongan Jadi Andalan! Inovasi Lahirkan Penghargaan Dharma Karya, Ini Rahasianya
28 September: Inilah Hari Hak untuk Tahu Internasional, Simak Pentingnya Akses Informasi Publik
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 14:49 WIB

Audensi ke DPRD Indramayu, RU VI dan Komisi IV Dialog Proses Bisnis Kilang Hingga CSR.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:30 WIB

Desa Telukagung Realisasikan Dana Desa Tahap II Tahun 2024 untuk Perbaikan Jalan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:14 WIB

GM Kilang Balongan: Housekeeping hingga SIKA berperan dalam keselamatan kerja

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:09 WIB

GM Kilang Balongan pada HSP 2024 : Pemuda adalah Energi Saat Ini dan Masa Depan.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Management Walkthrough di Kilang Balongan: Pertamina Siap Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Pilkada 2024, MUI Indramayu Gelar Doa Bersama

Senin, 25 Nov 2024 - 17:28 WIB