Posmetro.co.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan perubahan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) suara sah nasional.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Perludem menggugat penerapan ambang batas 4 persen, menganggap bahwa ketentuan tersebut dapat menghilangkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK dalam putusannya menilai bahwa ambang batas empat persen yang diatur dalam UU Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, selama telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa perubahan ambang batas parlemen perlu memperhatikan lima poin prasyarat. Pertama, desain perubahan harus digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan tersebut harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus dilakukan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Terakhir, perubahan harus melibatkan semua kalangan yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna.