Indramayu,Posmetro.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus memperkuat proteksi jaminan sosial bagi masyarakatnya. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), warga tidak mampu yang hendak berobat cukup menunjukkan NIK dengan KTP atau KK sebagai syarat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, menjelaskan bahwa program UHC yang mencakup BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian Pemkab dalam melindungi masyarakatnya.
“Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat bersama BPJS Kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu, preminya kami tanggung melalui APBD Indramayu,” ujar Dedi Taufik didampingi Sekretaris Daerah Aep Surahman, Jumat (27/9/2024) di ruang kerjanya.
Dedi Taufik menambahkan, Pemkab Indramayu juga terus berupaya memaksimalkan cakupan kepesertaan UHC sekaligus memastikan peserta aktif agar angkanya terus meningkat.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Indramayu terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“JKN ini adalah program negara yang menerapkan prinsip gotong royong, dan tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi lintas sektor,” jelas Adi didampingi Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Rahmat Ritonga.
Berdasarkan data per 1 September 2024, cakupan UHC di Kabupaten Indramayu mencapai 99,9%. Dari total jumlah penduduk sebanyak 1.933.948 jiwa (Data Kependudukan Dukcapil Semester II 2024), sebanyak 1.932.861 jiwa telah terdaftar di BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58%.
Penulis : Dilla Aprllia
Editor : Ahdyours