Posmetro.co.id – Pada Jumat, 27 September 2024, Cirebon menjadi sorotan dengan berlangsungnya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Pemeriksaan ini diajukan oleh enam terpidana yang berharap hasil PK akan memberi keadilan baru dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Arie Ferdian mengabulkan permohonan kuasa hukum terpidana untuk memeriksa langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Keputusan ini diambil demi mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai lokasi kejadian,” ujar Arie Ferdian.
Proses pemeriksaan diawali dari SMP 11 Cirebon, lokasi yang menjadi saksi bisu dari insiden tragis tersebut. Warga sekitar turut menyaksikan jalannya pemeriksaan. Tim kuasa hukum, dipimpin oleh Otto Hasibuan, bersama jaksa penuntut umum, turut hadir di lokasi. “Kami berharap pemeriksaan ini dapat mengungkapkan kebenaran lebih rinci,” kata Otto Hasibuan.
Setelah dari SMP 11, rombongan melanjutkan pemeriksaan ke rumah RT Pasren, tempat beberapa saksi memberikan keterangan mereka. Salah satu saksi, Dede, sebelumnya mengaku melihat kejar-kejaran dan aksi lempar batu yang melibatkan korban, namun kemudian mencabut kesaksiannya. “Saya memberikan kesaksian dalam tekanan,” ujar Dede.
Pemeriksaan berakhir di warung Madura, lokasi terakhir yang disebut dalam beberapa kesaksian. “Kami berharap, dengan pemeriksaan langsung ini, dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas,” ujar seorang anggota tim kuasa hukum.
Selama pemeriksaan, pihak kepolisian menjaga keamanan dengan ketat demi kelancaran proses tersebut. Majelis hakim juga memutuskan bahwa pemeriksaan hanya dilakukan pada siang hari demi keamanan. Para terpidana tetap berada di Pengadilan Negeri Cirebon selama proses ini berlangsung.
Pihak kuasa hukum menyambut baik keputusan majelis hakim. “Pemeriksaan setempat ini penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan enam terpidana ini menjadi perhatian publik sejak 2016. Semua terpidana mengajukan PK atas vonis yang telah dijatuhkan. Sidang PK ini diharapkan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pemeriksaan setempat ini menjadi langkah penting dalam proses PK, dengan tujuan membantu hakim mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi peristiwa tersebut. Masyarakat Cirebon pun berharap keadilan dapat segera ditegakkan. “Kami ingin kasus ini segera selesai dan keadilan ditegakkan,” ujar seorang warga.
Sidang PK akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cirebon, di mana majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian sebelum memutuskan hasil akhir. “Kami akan memeriksa semua bukti dengan cermat untuk menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Arie Ferdian.
Penulis : Diilaw
Editor : Ahdyours