Pertamina RU VI Gelar Sosialisasi dan Talkshow Legal Software

- Wartawan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Dalam upaya menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Pertamina menegaskan komitmennya untuk menggunakan perangkat lunak resmi yang mendukung kelancaran pekerjaan berbasis komputer.

Hal ini disampaikan oleh Area Manager SSC ICT Pertamina RU VI Balongan, Teuku M. Wiphasya, pada acara Sosialisasi dan Talkshow Legal Software yang berlangsung di Gedung Patra Ayu, Perumahan Pertamina Bumi Patra, Senin (10/6/2024).

Teuku M. Wiphasya menekankan bahwa penggunaan software bajakan, terutama pada perangkat laptop atau PC inventaris perusahaan, sangat dilarang. Ia mengingatkan bahwa program komputer adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  GM Pertamina RU VI Kunjungi Kilang, Pastikan Operasional Tetap Lancar Saat Tahun Baru 2025

Oleh karena itu, penggunaan software tanpa lisensi resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan tuntutan dari perusahaan pemilik software tersebut.

“Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina wajib melaksanakan pekerjaan tanpa melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Wiphasya.

Wiphasya juga menjelaskan bahwa penggunaan software ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap serangan virus yang dapat merusak sistem data dan membuka celah bagi peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Segera Rekonstruksi Jalan Sekarmulya - Kedokangabus

Acara sosialisasi ini juga menghadirkan Okfentya Windya Pratiwi, Assistant Manager IT Risk & Compliance PT KPI, sebagai narasumber. Okfentya menyampaikan bahwa pekerja yang melanggar aturan dengan menggunakan software bajakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melarang instalasi software ilegal pada perangkat milik perusahaan, pekerja di Kilang Pertamina Balongan juga diimbau untuk tidak menginstal software ilegal pada perangkat pribadi mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Berita Terkait

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya
Ratusan Pemancing Berebut 250 kg Ikan Emas di Lomba Mancing Pertamina Balongan
KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029
Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan
Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu
BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025
Pertamina: Tidak Boleh Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Sekitar Kilang
Siap Berantas Segala Bentuk Perjudian Jadi Komitmen Polsek Kedokanbunder
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:30 WIB

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:07 WIB

KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:28 WIB

Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:32 WIB

Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:07 WIB

BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Olahraga

Serikat Pekerja Pertamina RU VI Gelar Turnamen Voli

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:01 WIB