Pertamina RU VI Gelar Sosialisasi dan Talkshow Legal Software

- Wartawan

Senin, 10 Juni 2024 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Dalam upaya menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Pertamina menegaskan komitmennya untuk menggunakan perangkat lunak resmi yang mendukung kelancaran pekerjaan berbasis komputer.

Hal ini disampaikan oleh Area Manager SSC ICT Pertamina RU VI Balongan, Teuku M. Wiphasya, pada acara Sosialisasi dan Talkshow Legal Software yang berlangsung di Gedung Patra Ayu, Perumahan Pertamina Bumi Patra, Senin (10/6/2024).

Teuku M. Wiphasya menekankan bahwa penggunaan software bajakan, terutama pada perangkat laptop atau PC inventaris perusahaan, sangat dilarang. Ia mengingatkan bahwa program komputer adalah bagian dari hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca Juga :  GM RU VI Sugeng Hermanto Bekali 32 Calon Haji Asal Kilang Balongan

Oleh karena itu, penggunaan software tanpa lisensi resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan tuntutan dari perusahaan pemilik software tersebut.

“Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina wajib melaksanakan pekerjaan tanpa melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Wiphasya.

Wiphasya juga menjelaskan bahwa penggunaan software ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap serangan virus yang dapat merusak sistem data dan membuka celah bagi peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab Indramayu Segera Rekonstruksi Jalan Cikedung - Jatimulya

Acara sosialisasi ini juga menghadirkan Okfentya Windya Pratiwi, Assistant Manager IT Risk & Compliance PT KPI, sebagai narasumber. Okfentya menyampaikan bahwa pekerja yang melanggar aturan dengan menggunakan software bajakan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melarang instalasi software ilegal pada perangkat milik perusahaan, pekerja di Kilang Pertamina Balongan juga diimbau untuk tidak menginstal software ilegal pada perangkat pribadi mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

Berita Terkait

Warga Desa Cikawung Tuntut Keadilan: Protes Terhadap Pembangunan Pabrik Sepatu yang Menimbulkan Ketidakpastian
Mengungkap Keajaiban Budaya Cirebon: 10 Kesenian dan Tradisi yang Menakjubkan
Indonesia Menargetkan Swasembada Garam pada Tahun 2025
Poligami Sampai Punya Anak, ASN Puskesmas Pondoh Kini Ditangani BKPSDM Indramayu
Gugat Menggugat Berakhir, Ibu Darinah Menang Telak: Eksekusi Tanah di Indramayu Buka Fakta Baru!
Pertamina Lakukan Pelebaran Jalan Sukaurip-Sukareja Sebagai Pengganti Jalan Depan Kilang
Pertamina Balongan Salurkan Beasiswa Bagi Puluhan Anak Yatim
BKPH Perhutani Indramayu Dianggap Plin-Plan Akibatkan Warga Kehilangan Hak Garapan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:17 WIB

Warga Desa Cikawung Tuntut Keadilan: Protes Terhadap Pembangunan Pabrik Sepatu yang Menimbulkan Ketidakpastian

Selasa, 10 September 2024 - 16:19 WIB

Mengungkap Keajaiban Budaya Cirebon: 10 Kesenian dan Tradisi yang Menakjubkan

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WIB

Poligami Sampai Punya Anak, ASN Puskesmas Pondoh Kini Ditangani BKPSDM Indramayu

Jumat, 6 September 2024 - 12:57 WIB

Gugat Menggugat Berakhir, Ibu Darinah Menang Telak: Eksekusi Tanah di Indramayu Buka Fakta Baru!

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:20 WIB

Pertamina Lakukan Pelebaran Jalan Sukaurip-Sukareja Sebagai Pengganti Jalan Depan Kilang

Berita Terbaru