Polemik Pembangunan Pabrik Sepatu di Cikawung: Warga Tuntut Kepastian Sebelum Proyek Dilanjutkan

- Wartawan

Minggu, 1 September 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Sumber ; Nova)

(Sumber ; Nova)

Indramayu,Posmetro.co.id 11 September 2024Proyek pembangunan pabrik sepatu di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, telah memicu berbagai pertanyaan dan keluhan dari warga setempat. Sejumlah warga merasa dirugikan oleh ketidakpastian terkait proyek tersebut, terutama menyangkut janji yang belum terealisasi baik dari pihak kontraktor maupun dari Kuwu Desa Cikawung, Sept Rahayu. Warga yang merasa dirugikan, antara lain Sutisna, Mahmud, Ade Tiryo (Beko), Saryo (Gawes), Didi Rasdi (Baro), dan Didik (Bodiex), eks Ketua Karang Taruna saat proyek ini dimulai, beserta rekan-rekannya.

Permasalahan ini telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini belum menemukan titik terang. Pada 11 September 2024, pukul 09:30 WIB, kelompok yang merasa dirugikan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait di Balai Desa Cikawung. Proses audiensi berlangsung dengan pengamanan dari Kapolsek Kecamatan Terisi, AKP Joni, untuk menjaga ketertiban.

Para perwakilan warga memberikan pernyataan kepada media (Video Pernyataan Klik Disini), menjelaskan masalah yang mereka hadapi. Di sisi lain, Kuwu Desa Cikawung, Sept Rahayu, juga memberikan tanggapan pasca audiensi (Videonya Pernyatanya juga Klik disini). Meski beberapa aspek pembangunan seharusnya berada di bawah pengawasannya, ada hal-hal yang tampaknya belum sepenuhnya ia pahami. Hal ini bertentangan dengan peran kepala desa yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Masyarakat Kecamata Gantar Antusias Sambut Pelayanan Terpadu Pemkab Indramayu

Peran Kepala Desa dalam Pembangunan

Sebagai pemimpin lokal, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proyek pembangunan di desanya berjalan sesuai rencana dan tidak merugikan warga. Dalam kasus ini, kepala desa seharusnya:

  1. Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan: Memastikan kesesuaian proyek dengan rencana dan anggaran yang telah disetujui, serta menjaga agar masyarakat dan lingkungan tidak dirugikan.
  2. Pemberian Izin: Kepala desa bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terkait izin mendirikan bangunan dan analisis dampak lingkungan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Kepala desa harus berperan aktif dalam melibatkan masyarakat dalam proyek pembangunan dan program-program lainnya.

Namun, sejumlah warga merasa bahwa peran kepala desa tidak sepenuhnya terlaksana dalam proyek ini. Mereka merasa terabaikan, terutama dalam hal pembayaran yang sudah tertunggak sejak awal proyek.

Warga Menuntut Hak

Didik Abdillah, salah satu warga yang terlibat langsung dalam proyek ini, mengungkapkan kekecewaannya. “Sebagai warga pribumi, kami merasa dirugikan,” katanya. Bersama rekannya, ia menyatakan bahwa sejak dua tahun lalu mereka belum menerima bayaran atas pekerjaan dan pembebasan lahan yang dilakukan.

Didik juga menyampaikan bahwa masalah ini sempat dibawa ke Polda Jawa Barat. Polda kemudian memberikan mediasi, meminta laporan dicabut dengan syarat pembangunan dihentikan sampai hak-hak pekerja dibayarkan. Namun, baru-baru ini pembangunan kembali dilanjutkan, meskipun pembayaran yang dijanjikan belum terlaksana.

Baca Juga :  MTsN 3 Indramayu Diduga Melakukan Pungutan ke Siswa, Diperkirakan Terkumpul Rp180 Juta

“Kami diminta mencabut laporan, tapi pembangunannya dihentikan dulu sampai hak-hak kami dibayarkan. Tapi tiba-tiba pembangunannya dilanjutkan, padahal hak kami belum beres,” tegas Didik. Hak-hak yang belum terbayar, menurut Didik, mencapai angka Rp4,3 miliar.

Respons Kuwu Desa

Sept Rahayu, Kuwu Desa Cikawung, mengakui bahwa pihak pelaksana pembangunan telah berjanji akan menyelesaikan pembayaran yang tertunda. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa desa hanya berperan sebagai fasilitator dalam proyek ini.

“Pihak desa hanya memfasilitasi. Jadi, ketika ada kesepakatan dari kedua belah pihak, ya silakan. Kami berharap kedua belah pihak bisa mencapai titik temu,” ujar Sept Rahayu. Ia juga menambahkan, jika tidak ada solusi yang memuaskan, warga dipersilakan untuk menempuh jalur lain yang dianggap tepat.

Meski ada janji dari pihak pelaksana, warga masih mempertanyakan kejelasan nasib mereka. Bagi mereka, proyek ini seharusnya dihentikan sampai semua hak-hak terkait pekerjaan dan lahan mereka terpenuhi.

Warga kini menantikan kepastian lebih lanjut, berharap pihak terkait dapat menuntaskan masalah ini tanpa harus berlarut-larut.

Penulis : Nova

Editor : Ahdyours

Berita Terkait

Berikut Program Unggulan di Usia ke-497 Indramayu: BPJS Gratis hingga Pembangunan Kawasan Industri
Ady Setiawan Mengucap Syukur, Acara Indramayu Bersholawat Jilid 8 Berlangsung Lancar
Pertamina RU VI Ajak Keluarga Pekerja Kenali Lingkungan Kerja di Kilang Balongan
1.000 Hektare Lahan Organik di Indramayu Cetak Rekor Produksi! Simak Panen Rayanya di Sini!
Jembatan Gantung Krasak: Dari Ketidakpastian ke Mobilitas Cepat! Simak Dampaknya!
Maksimalkan Fungsi dan Peran Posyandu, Bupati Nina Agustina Resmikan Posyandu Jeruk Keprok
Warga Kecamatan Kandanghaur Sambut Meriah MTQ Tahun 2024
Judul: Kilang Pertamina Balongan Gelar Turnamen Basket: Membangun Kebersamaan Lewat Olahraga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Berikut Program Unggulan di Usia ke-497 Indramayu: BPJS Gratis hingga Pembangunan Kawasan Industri

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Ady Setiawan Mengucap Syukur, Acara Indramayu Bersholawat Jilid 8 Berlangsung Lancar

Jumat, 27 September 2024 - 23:30 WIB

Pertamina RU VI Ajak Keluarga Pekerja Kenali Lingkungan Kerja di Kilang Balongan

Kamis, 26 September 2024 - 16:10 WIB

1.000 Hektare Lahan Organik di Indramayu Cetak Rekor Produksi! Simak Panen Rayanya di Sini!

Sabtu, 21 September 2024 - 13:45 WIB

Jembatan Gantung Krasak: Dari Ketidakpastian ke Mobilitas Cepat! Simak Dampaknya!

Berita Terbaru