Poligami Sampai Punya Anak, ASN Puskesmas Pondoh Kini Ditangani BKPSDM Indramayu

- Wartawan

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Kebutuhan biologis seseorang memang tak bisa terelakkan. Namun segala sesuatunya mesti patuh pada norma agama dan regulasi yang berlaku. Apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun kepatuhan terhadap regulasi, terutama PP Nomor 45 Tahun 1990, tidak diindahkan oleh seorang ASN di Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD) Puskesmas Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Seorang mantri, yang berstatus ASN di Puskesmas Pondoh, berinisial UR melakukan poligami dengan seorang bidan berinisial WN. Keduanya telah membina rumah tangga dan kini memiliki seorang anak dari pernikahan dibawah tangannya itu.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Tilang, Operasi Zebra 2024 Punya Misi Lebih Besar! Cari Tahu Apa Itu!

Saat dilakukan konfirmasi ke Kepala UPTD Puskesmas Pondoh, Raden Hesti Heryanto Djuliana, kasus ini kabarnya sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke BKPSDM,” ungkap Hesti.

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, mantri yang bersangkutan memang telah melakukan poligami. Hal tersebut memang atas persetujuan istri pertama. Poligami ini dilakukan karena istri pertama menderita tumor.

“Benar saya telah melakukan pernikahan siri dan dikaruniai seorang anak,” ungkap UR, pada Jum’at (6/9/2024) kemarin.

UR mengakui hal tersebut karena keterbatasan pengetahuannya terkait poligami di lingkungan ASN. Sehingga ia melakukan hal tersebut dan kini harus menanggung risikonya.

Baca Juga :  Sopyah, Perempuan Hidupi 2 Adiknya Kini Terima Bantuan dari Kapolres Indramayu

Dalam kapasitasnya sebagai ASN, berdasarkan rilis dari BKN Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, seharusnya tindakan poligami ini harus dilakukan berdasarkan persetujuan atasan. Sehingga yang terjadi bukan pernikahan siri.

Jika pernikahan siri terjadi, maka ASN yang bersangkutan telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya adalah pemberhentian dari posisinya sebagai ASN.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Indramayu terkait kasus yang menimpa mantri UR.

Berita Terkait

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya
Ratusan Pemancing Berebut 250 kg Ikan Emas di Lomba Mancing Pertamina Balongan
KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029
Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan
Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu
BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025
Pertamina: Tidak Boleh Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Sekitar Kilang
Siap Berantas Segala Bentuk Perjudian Jadi Komitmen Polsek Kedokanbunder
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:30 WIB

16 Kepala Daerah di Jabar Hasil Pilkada Serentak Bakal Dilantik Maret 2025, Ini Daftarnya

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:07 WIB

KPU Kabupaten Indramayu Tetapkan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih Periode 2025 – 2029

Kamis, 9 Januari 2025 - 13:28 WIB

Puluhan Pecinta Burung Ikuti Kontes Kicau Mania Pertamina Balongan

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:32 WIB

Rangdu Gede Roboh, Hikayat Akhir Pohon Berusia Ratusan Tahun di Indramayu

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:07 WIB

BDI Pertamina RU VI Selenggarakan Mabit di Malam Tahun Baru 2025

Berita Terbaru

Olahraga

Serikat Pekerja Pertamina RU VI Gelar Turnamen Voli

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:01 WIB