Poligami Sampai Punya Anak, ASN Puskesmas Pondoh Kini Ditangani BKPSDM Indramayu

- Wartawan

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Kebutuhan biologis seseorang memang tak bisa terelakkan. Namun segala sesuatunya mesti patuh pada norma agama dan regulasi yang berlaku. Apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun kepatuhan terhadap regulasi, terutama PP Nomor 45 Tahun 1990, tidak diindahkan oleh seorang ASN di Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD) Puskesmas Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Seorang mantri, yang berstatus ASN di Puskesmas Pondoh, berinisial UR melakukan poligami dengan seorang bidan berinisial WN. Keduanya telah membina rumah tangga dan kini memiliki seorang anak dari pernikahan dibawah tangannya itu.

Baca Juga :  Pertamina Siap Bawah Wirausaha Indramayu Melalui Program UMK Academy 2025

Saat dilakukan konfirmasi ke Kepala UPTD Puskesmas Pondoh, Raden Hesti Heryanto Djuliana, kasus ini kabarnya sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke BKPSDM,” ungkap Hesti.

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, mantri yang bersangkutan memang telah melakukan poligami. Hal tersebut memang atas persetujuan istri pertama. Poligami ini dilakukan karena istri pertama menderita tumor.

“Benar saya telah melakukan pernikahan siri dan dikaruniai seorang anak,” ungkap UR, pada Jum’at (6/9/2024) kemarin.

UR mengakui hal tersebut karena keterbatasan pengetahuannya terkait poligami di lingkungan ASN. Sehingga ia melakukan hal tersebut dan kini harus menanggung risikonya.

Baca Juga :  Tok! DPRD dan Pemkab Indramayu Sepakat Bahas APBD 2025

Dalam kapasitasnya sebagai ASN, berdasarkan rilis dari BKN Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, seharusnya tindakan poligami ini harus dilakukan berdasarkan persetujuan atasan. Sehingga yang terjadi bukan pernikahan siri.

Jika pernikahan siri terjadi, maka ASN yang bersangkutan telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya adalah pemberhentian dari posisinya sebagai ASN.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Indramayu terkait kasus yang menimpa mantri UR.

Berita Terkait

Kilang Balongan Siap Jaga stok BBM Jelang Libur Natura
Cawu No.3 H. SURNATA Siap merubah Desa Telagasari Menjadi Sejahtera
MEEP Simulasi Tangani Kebocoran Gas di Kilang Pertamina Balongan
Kilang Balongan bersama PBC Adakan Virtual Bike
Tingkatkan Keselamatan Kerja Kilang Balongan Gekar Jumat Bersih
Audit Internal Sistem Manajemen Pengamanan Kilang Balongan
Jalan Depan Kilang Balongan Segera Ditutup,Lalin Dialihkan ke Jalan Sukaurip-Sukareja
Berita ini 66 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:09 WIB

Kilang Balongan Siap Jaga stok BBM Jelang Libur Natura

Senin, 1 Desember 2025 - 14:29 WIB

Cawu No.3 H. SURNATA Siap merubah Desa Telagasari Menjadi Sejahtera

Jumat, 28 November 2025 - 05:35 WIB

MEEP Simulasi Tangani Kebocoran Gas di Kilang Pertamina Balongan

Selasa, 25 November 2025 - 17:00 WIB

Kilang Balongan bersama PBC Adakan Virtual Bike

Sabtu, 22 November 2025 - 06:24 WIB

Tingkatkan Keselamatan Kerja Kilang Balongan Gekar Jumat Bersih

Berita Terbaru

Daerah

Kilang Balongan Siap Jaga stok BBM Jelang Libur Natura

Senin, 1 Des 2025 - 22:09 WIB

Daerah

Kilang Balongan bersama PBC Adakan Virtual Bike

Selasa, 25 Nov 2025 - 17:00 WIB