Posmetro.co.id – JAKARTA Mabes TNI, melalui Kepala Pusat Penerangan Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Menurut Kepres nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998, Prabowo diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun.
“Tidak ada kata-kata pemecatan ya,” terang Nugraha.
Hal ini menegaskan bahwa Prabowo tidak dipecat secara tidak hormat, melainkan mengakhiri dinas militernya dengan penghormatan.
Reputasi Prabowo semasa bertugas di ABRI kembali menjadi perhatian, karena Presiden Joko Widodo berencana memberikan gelar kehormatan kepadanya. Prabowo dijadwalkan akan disematkan pangkat Jenderal pada hari ini, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam dunia militer.
Prabowo, lulusan Akademi Militer tahun 1974, pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, dan pangkat terakhirnya di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir sebagai Pangkostrad. Pada saat itu, dia dicopot dari jabatannya oleh Presiden BJ Habibie terkait situasi nasional saat itu.
Saat ini, Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Selain itu, ia juga merupakan calon presiden nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden 2024.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemberian pangkat Jenderal kepada Prabowo merupakan bentuk kenaikan pangkat secara istimewa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Dahnil menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di bidang militer dan pertahanan.
Pemberian pangkat akan dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Dahnil optimis bahwa Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa dengan baik.