Sebuah Putusan Inkrah di PA Jakarta Pusat Digugat Kembali, Ada Apa?

- Wartawan

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – JAKARTA Sengketa perdata agama mengenai gugatan harta gono-gini antara DE dan ZA terus menjadi sorotan. Perseteruan ini berawal dari gugatan DE terhadap ZA terkait pembagian harta bersama selama 40 tahun usia pernikahan mereka yang berakhir akibat kehadiran orang ketiga. Sidang digelar di Pengadilan Agama, Jl. Rawasari Selatan No. 51, RT 14/9, Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai perceraian, ZA menggugat pembagian harta pencaharian bersama selama pernikahan mereka. Pada 2022, gugatan pertama diterima. Namun, DE yang merasa tidak puas mengajukan banding dan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA), tetapi semuanya kandas. Pengacara ZA pun meminta eksekusi putusan karena perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) berdasarkan putusan MA No. 798 K/AG/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kasus Pungli Rutan KPK, Jejak Hengki Terus Diselidiki

Putusan kasasi MA merupakan putusan akhir dan berkekuatan tetap. Amar putusan MA No. 798 K/AG/2023 juncto putusan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta No. 218/Pdt. G/2022/PTA JK tertanggal 30 Desember 2022 juncto putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 356/Pdt.G/2022/PA.JP tertanggal 26 Oktober 2022, mengharuskan jika pembagian harta tidak dapat dilakukan secara natura, maka harus dilelang melalui kantor lelang negara, dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing.

Pengadilan Agama memanggil kedua belah pihak untuk membahas eksekusi putusan ini. Namun, DE tidak pernah hadir hingga pemanggilan ketiga kalinya, sehingga Pengadilan Agama harus melaksanakan putusan MA tersebut.

Menurut keluarga ZA, hingga saat ini putusan MA No. 798 belum juga dijalankan. Sementara itu, DE kembali mendaftarkan gugatan baru dengan No. 808/Pdt.G/2024/PA.JP, yang menimbulkan pertanyaan dari keluarga ZA. Saat dihubungi, panitera melimpahkan pertanyaan tersebut ke PTSP PA. Seorang staf PTSP yang berinisial I mengatakan bahwa siapa saja berhak mengajukan gugatan dan pengadilan tidak memiliki kapasitas untuk menolaknya. Ia juga menyebutkan bahwa hakimlah yang akan memutuskan apakah gugatan tersebut sama dengan kasus yang sudah in kracht.

Baca Juga :  Gugat Menggugat Berakhir, Ibu Darinah Menang Telak: Eksekusi Tanah di Indramayu Buka Fakta Baru!

Keluarga ZA pun mempertanyakan mengapa putusan MA No. 798 belum dilaksanakan, sementara DE kembali mengajukan gugatan di tingkat pertama. Menurut mereka, seharusnya kasus ini tidak bisa diperiksa kembali karena prinsip Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali.

Berita Terkait

Gugat Menggugat Berakhir, Ibu Darinah Menang Telak: Eksekusi Tanah di Indramayu Buka Fakta Baru!
Rocky Gerung Bongkar Janji Kosong Pemerintah: Pacta Sunt Servanda Jadi Bumerang?
Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila Hari Ini
Kasus Pungli Rutan KPK, Jejak Hengki Terus Diselidiki
Sebut Prabowo Hanya Dua Tahun Jadi Presiden, Connie Bakrie Dilaporkan
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:57 WIB

Gugat Menggugat Berakhir, Ibu Darinah Menang Telak: Eksekusi Tanah di Indramayu Buka Fakta Baru!

Rabu, 4 September 2024 - 14:58 WIB

Rocky Gerung Bongkar Janji Kosong Pemerintah: Pacta Sunt Servanda Jadi Bumerang?

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:25 WIB

Sebuah Putusan Inkrah di PA Jakarta Pusat Digugat Kembali, Ada Apa?

Senin, 26 Februari 2024 - 10:09 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila Hari Ini

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:06 WIB

Kasus Pungli Rutan KPK, Jejak Hengki Terus Diselidiki

Berita Terbaru

Olahraga

Serikat Pekerja Pertamina RU VI Gelar Turnamen Voli

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:01 WIB