Posmetro.co.id,INDRAMAYU – Dalam bentuk kebersamaan untuk memperkuat sinergi antara berbagai lembaga, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Balareang melakukan kunjungan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa yang semakin kompleks di masyarakat.
Ketua DPP Balareang, Adi Kusmulyadi, menyampaikan bahwa kolaborasi antara organisasi dan lembaga pemerintahan sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan baik, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan cepat,” ujarnya.
Kunjungan ini dihadiri oleh berbagai pihak, yakni Ketua beserta jajaran anggota BPSK, Insan Pers, Advokat, Akademisi dari STAI Sayid Sabiq Indramayu dan Pembina DPP Balareang Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H, C. Med. dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling bertukar informasi mengenai tantangan yang dihadapi dalam perlindungan konsumen, terutama di era digital saat ini.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen. Ketua BPSK Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, S.H., M.H., pada kesempatan itu menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih luas berkenaan perlindungan serta penyelesaian sengketa konsumen agar masyarakat lebih memahami lagi tata cara mengajukan keluhan dan menyelesaikan sengketa.
M. Taufid Hidayat, S. Sos., S. Pd., M. Pd selaku Akademisi dari STAI Sayid Sabiq Indramayu menyoroti pentingnya penguatan regulasi yang mengatur perlindungan konsumen. Ia berharap bahwa DPP Balareang dapat berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan yang mendukung perlindungan konsumen.
Selanjutnya Taufid juga sangat mengapresiasi kinerja BPSK Kabupaten Indramayu yang turut membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan para pelaku usaha.
“Kepada masyarakat Indramayu, jika hak kalian selaku konsumen dirugikan oleh pelaku usaha bisa mengadukan langsung DPP Balareang untuk diadvokasi dan jika persoalan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan bisa melakukan gugatan di BPSK Kabupaten Indramayu semuanya gratis, mari manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya,” imbau Taufid.
Selama pertemuan, pihak DPP Balareang dan BPSK Kabupaten Indramayu berencana akan berkolaborasi dalam mengadakan workshop bersama yang akan melibatkan pelaku usaha dan konsumen. Workshop ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Terlebih dalam era digital ini, tantangan bagi konsumen semakin berat, seperti maraknya penipuan online dan produk yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, sinergitas antara DPP Balareang dan BPSK Kabupaten Indramayu sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara efektif.
Kedua pihak berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap program-program yang telah dilaksanakan nantinya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui kunjungan ini, DPP Balareang berharap dapat menjadi jembatan antara konsumen dan pelaku usaha, menciptakan hubungan yang saling menguntungkan.
Kunjungan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerjasama yang telah terjalin dan menyiapkan berbagai program yang mendukung perlindungan hak konsumen. Diharapkan, sinergitas ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang hendak konsultasi/mendapatkan pendampingan perlindungan konsumen atau haknya selaku konsumen dirugikan bisa melaporkan langsung ke DPP Balareang yang beralamat di Jalan Raya Panyindangan Wetan No 1, Kecamatan Sindang – Indramayu, atau bisa menghubungi di hotline 0821-2921-9166/0896-1520-0251.