Posmetro.co.id – JAKARTA Dalam rangka pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024, masyarakat Indonesia memiliki beberapa metode untuk memantau dan mengukur hasil pemilu secara cepat dan akurat.
Salah satu metode yang paling banyak digunakan adalah quick count atau hitung cepat, yang memberikan gambaran awal terhadap hasil pemilu berdasarkan sampel yang diambil dari jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tertentu.
Quick count dilakukan dengan mengambil sejumlah kecil sampel suara dari total TPS, yang pada Pilpres 2024 mencapai sekitar 823.220 TPS di seluruh Indonesia. Metode ini menggunakan prinsip ilmu statistik untuk memprediksi hasil akhir dengan mengambil sampel suara dari 2.000-5.000 TPS.
Sampel yang diambil bukanlah secara acak, melainkan berdasarkan pertimbangan dan kriteria tertentu untuk memastikan kevalidan sampel sebagai perwakilan dari keseluruhan populasi pemilih.
Meskipun quick count dianggap memiliki margin of error yang lebih rendah dibandingkan metode lain seperti exit poll, hasil dari hitung cepat tidak dapat dianggap sebagai hasil resmi pemilu.
Hasil resmi hanya dapat ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses real count atau penghitungan suara sebenarnya yang dilakukan langsung di setiap TPS.
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk dalam pelaksanaan quick count. Pasal 448 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pendidikan politik, survei dan jajak pendapat, serta penghitungan cepat.
Sementara itu, Pasal 449 menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU, termasuk dalam hal pengumuman sumber dana, metodologi yang digunakan, dan bahwa hasil quick count bukan merupakan hasil resmi pemilu.
Berdasarkan regulasi tersebut, lembaga atau penyelenggara survei yang ingin melakukan quick count untuk Pilpres 2024 harus mendaftar ke KPU. Hingga batas waktu pendaftaran pada 15 Januari 2024, tercatat 83 lembaga yang mendaftarkan diri.
Setelah melalui proses audit oleh KPU, per tanggal 6 Februari 2024, 81 lembaga telah diberikan sertifikat terdaftar setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, sementara dua lembaga lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.
Inilah link untuk memantau hasil quick count Pemilu 2024:
Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga
Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured
Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia
Kehadiran quick count diharapkan dapat memberikan gambaran awal yang cepat dan akurat kepada masyarakat mengenai hasil pemilu, namun tetap harus disikapi dengan bijak mengingat statusnya yang bukan merupakan hasil resmi. Masyarakat diimbau untuk menantikan hasil resmi dari KPU sebagai penentu akhir hasil pemilu 2024.