Posmetro.co.id – SLEMAN Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.
Dalam pernyataannya di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2/2024), Mahfud menjelaskan bahwa hak angket hanya dapat digunakan untuk pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Mahfud, hak angket memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan anggaran Pemerintah yang mendukung Pemilu. Namun, dia menekankan bahwa hal ini tidak akan berdampak pada hasil Pemilu itu sendiri.
“Hak angket itu urusan DPR dan parpol, mau apa tidak. Soal siapa yang boleh diangket, itu terkait kebijakan-kebijakan pemerintah, bukan hasil pemilunya,” tegasnya.
Mahfud menegaskan bahwa DPR dan partai politik memiliki hak untuk menggunakan hak angket, tetapi juga memberikan peringatan bahwa ada koridor yang harus dijaga dalam penggunaannya. Investigasi yang dilakukan melalui hak angket, menurutnya, harus terfokus pada keputusan pemerintah.
“Hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK terkait syarat Capres Cawapres dalam Pemilu. Ini karena sasaran utama hak angket adalah kebijakan pemerintah,” jelas Mahfud.
Meskipun hak angket memiliki perannya sendiri, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat jalur tersendiri untuk mengajukan keputusan KPU dan MK. Hal ini tidak dapat dikaitkan langsung dengan hak angket yang tengah diperbincangkan.
“Sasaran dalam hak angket tidak hanya kebijakan pemerintah. Ada juga penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah,” tambahnya.
Mahfud menyanggah pandangan beberapa pihak yang berpendapat bahwa hak angket tidak cocok dikaitkan dengan pemilu. Menurutnya, meskipun yang disinggung adalah kebijakan pemerintah, hak angket tetap relevan dengan pemilu karena kebijakan tersebut dapat dikaitkan dengan kewenangan tertentu.
“Saya tidak ikut cawe-cawe atas hak angket. Tanah tersebut berada di DPR dan partai politik. Saya tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket,” ungkap Mahfud.
Meskipun demikian, sebagai ahli hukum, Mahfud menegaskan bahwa penggunaan hak angket dalam konteks ini adalah hal yang sangat dimungkinkan.