Poligami Sampai Punya Anak, ASN Puskesmas Pondoh Kini Ditangani BKPSDM Indramayu

- Wartawan

Sabtu, 7 September 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Kebutuhan biologis seseorang memang tak bisa terelakkan. Namun segala sesuatunya mesti patuh pada norma agama dan regulasi yang berlaku. Apalagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun kepatuhan terhadap regulasi, terutama PP Nomor 45 Tahun 1990, tidak diindahkan oleh seorang ASN di Unit Pelayanan Teknis Dasar (UPTD) Puskesmas Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Seorang mantri, yang berstatus ASN di Puskesmas Pondoh, berinisial UR melakukan poligami dengan seorang bidan berinisial WN. Keduanya telah membina rumah tangga dan kini memiliki seorang anak dari pernikahan dibawah tangannya itu.

Baca Juga :  Pemkab Indramayu Gelar Gerakan Pasar Murah untuk Tekan Harga Sembako

Saat dilakukan konfirmasi ke Kepala UPTD Puskesmas Pondoh, Raden Hesti Heryanto Djuliana, kasus ini kabarnya sudah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke BKPSDM,” ungkap Hesti.

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini, mantri yang bersangkutan memang telah melakukan poligami. Hal tersebut memang atas persetujuan istri pertama. Poligami ini dilakukan karena istri pertama menderita tumor.

“Benar saya telah melakukan pernikahan siri dan dikaruniai seorang anak,” ungkap UR, pada Jum’at (6/9/2024) kemarin.

UR mengakui hal tersebut karena keterbatasan pengetahuannya terkait poligami di lingkungan ASN. Sehingga ia melakukan hal tersebut dan kini harus menanggung risikonya.

Baca Juga :  Perusahaan Raksasa Petrokimia Dunia Kunjungi Kilang Balongan

Dalam kapasitasnya sebagai ASN, berdasarkan rilis dari BKN Nomor 007/RILIS/BKN/VI/2023, seharusnya tindakan poligami ini harus dilakukan berdasarkan persetujuan atasan. Sehingga yang terjadi bukan pernikahan siri.

Jika pernikahan siri terjadi, maka ASN yang bersangkutan telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ancaman hukumannya adalah pemberhentian dari posisinya sebagai ASN.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BKPSDM Kabupaten Indramayu terkait kasus yang menimpa mantri UR.

Berita Terkait

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu
Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih
GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 
Pemkab Indramayu Jadika Kawasan Rebana Webagai Jantung Investasi
Kilang Pertamina Balongan Gelar FGD Bahas TJSL
‎Dua Pelajar SMAN Di Indramayu Masuk Paskibraka Jabar 2025
Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati Segera Direalisasi
Partai Golkar Adakan Seminar Dengan Tema investasi Pendidikan Lawan Kemiskinan
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:38 WIB

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:29 WIB

Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

Pemkab Indramayu Jadika Kawasan Rebana Webagai Jantung Investasi

Senin, 19 Mei 2025 - 18:56 WIB

‎Dua Pelajar SMAN Di Indramayu Masuk Paskibraka Jabar 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:38 WIB

Daerah

Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:29 WIB

Daerah

GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB