BKAD Indramayu Kembali Umumkan Lelang Ulang Tanah Bekas Aset Desa Berubah Status Kelurahan

- Wartawan

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang ulang sewa tanah eks bengkok, Selasa (21/1/2025). Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan.

Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1683 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis pada hari ini, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Wabup Syaefudin Sidak Jalan Rusak Lokasi Galian C

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis hingga hari Jum’at (13/12/2024).

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada Kamis tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Baca Juga :  Komut Kilang Pertamina Balongan,Bahas Peningkatan kinerja Migas

Di hari yang sama, lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan jika terdapat paling sedikit tiga orang peserta. Dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Rabu (18/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silakan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

RU VI Menjamin Pasokan BBM Selama Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri
Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako Untuk Warga Sekitar Ring-1
Anggota DPR RI H. Daniel Muttaqien Syafiuddin S.T Adakan Reses Dan Buka Puasa Bersama
Indramayu Bentuk Satgas,Perang Melawan Premanisme: 
Jelang Lebaran,Wakil Bupati Indramayu Sidak Pasar
Bupati Indramayu Serahkan SK Pengangkatan 214 Kepala Sekolah
Indramayu Mengaji Selama Tiga Hari Di Pendopo
Bupati Indramayu Wajibkan SKPD dan Desa Guna Wujudkan Pemerintahan Akuntabel
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 13:19 WIB

RU VI Menjamin Pasokan BBM Selama Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:16 WIB

Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako Untuk Warga Sekitar Ring-1

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:10 WIB

Anggota DPR RI H. Daniel Muttaqien Syafiuddin S.T Adakan Reses Dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:52 WIB

Indramayu Bentuk Satgas,Perang Melawan Premanisme: 

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:22 WIB

Jelang Lebaran,Wakil Bupati Indramayu Sidak Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Indramayu Bentuk Satgas,Perang Melawan Premanisme: 

Jumat, 28 Mar 2025 - 10:52 WIB

Daerah

Jelang Lebaran,Wakil Bupati Indramayu Sidak Pasar

Jumat, 28 Mar 2025 - 10:22 WIB