BKAD Indramayu Kembali Umumkan Lelang Ulang Tanah Bekas Aset Desa Berubah Status Kelurahan

- Wartawan

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posmetro.co.id – INDRAMAYU Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD), kembali melakukan lelang ulang sewa tanah eks bengkok, Selasa (21/1/2025). Tanah ini merupakan bekas aset desa yang kini statusnya berubah menjadi kelurahan.

Pengumuman lelang ini dirilis BKAD Kabupaten Indramayu lewat surat bernomor 00.2.5 / 1683 / BMD, yang ditandatangani oleh Kepala BKAD Dra CH Iin Indrayanti, M.Si pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Terkait pengumuman lelang sewa ini, Kepala BKAD, Iin Indrayanti, melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Jajat Sudrajat, menjelaskan pengumuman lelang sudah dirilis pada hari ini, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga :  Pertamina RU VI Balongan Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-79

“Pengumumannya bisa dilihat di Kantor BKAD Indramayu,” terang Jajat.

Jajat menjelaskan berdasarkan jadwal lelang ini, pendaftaran lelang sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis hingga hari Jum’at (13/12/2024).

Dalam sesi pendaftaran ini, calon peserta lelang bisa mengambil dokumen pemilihan, pendaftaran, dan penyetoran jaminan. Setiap calon peserta lelang wajib memiliki rekening di BJB Indramayu dan bersedia menyetorkan jaminan.

“Dokumen penawaran akan dibuka pada Kamis tanggal 18 Desember 2024 mendatang,” ungkap Jajat.

Jajat menambahkan dokumen penawaran lelang ini meliputi pembukaan penawaran lelang dan penelitian kualifikasi kelengkapan persyaratan dari para peserta lelang.

Baca Juga :  Harapkan Berkah dan Selamat dalam Bekerja, Pekerja Pertamina Balongan Gelar Doa Bersama

Di hari yang sama, lanjutnya, lelang akan langsung dilaksanakan jika terdapat paling sedikit tiga orang peserta. Dan hasil lelang akan langsung diumumkan dan ditetapkan pada hari yang sama, Rabu (18/12/2024).

“Jika pemenang lelang tidak bisa melunasi pembayaran lelang lima hari setelah penetapan, maka peserta dinyatakan gugur,” pungkas Jajat.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai lelang sewa eks bengkok desa ini, silakan datang ke Kantor BKAD di Jalan RA Kartini Nomor 15-17, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Berita Terkait

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu
Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih
GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 
Pemkab Indramayu Jadika Kawasan Rebana Webagai Jantung Investasi
Kilang Pertamina Balongan Gelar FGD Bahas TJSL
‎Dua Pelajar SMAN Di Indramayu Masuk Paskibraka Jabar 2025
Pembangunan Jalan Tol Indramayu – Kertajati Segera Direalisasi
Partai Golkar Adakan Seminar Dengan Tema investasi Pendidikan Lawan Kemiskinan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:38 WIB

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:29 WIB

Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB

GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:36 WIB

Pemkab Indramayu Jadika Kawasan Rebana Webagai Jantung Investasi

Senin, 19 Mei 2025 - 18:56 WIB

‎Dua Pelajar SMAN Di Indramayu Masuk Paskibraka Jabar 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kementerian PU Dan Pemkab Bahas Tol Kertajati-Indramayu

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:38 WIB

Daerah

Peringati Hari Paskah, ADHA Dapat Bingkisan Tali Kasih

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:29 WIB

Daerah

GM Kilang Balongan serukan Indonesia Kuat 

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:40 WIB