Posmetro.co.id – JAKARTA Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik telah merebak di tengah-tengah arena politik Indonesia, melibatkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Laporan tersebut diajukan oleh Rosan Roeslani ke Bareskrim Polri pada Senin, 12 Februari, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Menurut Otto, laporan ini diajukan atas nama pribadi Rosan dan tidak berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua TKN.
Kasus ini berawal dari pernyataan Connie yang beredar di media sosial, dimana ia menyebut bahwa Prabowo Subianto, calon presiden dari koalisi Prabowo-Gibran, hanya akan menjabat selama dua tahun, yang kemudian akan diikuti oleh Gibran Rakabuming selama tiga tahun.
Rosan Roeslani, yang juga disebut dalam pernyataan tersebut, merasa dirugikan dan menuduh Connie telah mencemarkan namanya.
“Pernyataan Connie dianggap sebagai dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Rosan, sehingga kami melaporkan Connie dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 27 tentang pencemaran nama baik,” ungkap Otto.
Sementara itu, Rosan Roeslani mengakui bahwa ia memang pernah bertemu dengan Connie pada November 2023. Namun, ia membantah pernyataan Connie terkait desain kepresidenan Gibran setelah dua tahun masa jabatan Prabowo. Rosan menuding pernyataan Connie terlalu spekulatif dan tidak pantas.